Sabtu, 31 Maret 2012

Tunda Kenaikan BBM, Golkar Tak Konsisten

Headline 
 
INILAH.COM, Jakarta - Rencana penaikan bahan bakar minyak (BBM) mendapat persoalan baru. Kali ini, persoalan kenaikan BBM kembali muncul terkait keputusan sidang paripurna DPR RI yang memutuskan opsi penambahan pasal 7 ayat 6a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2012.

Partai Golkar yang sebelumnya secara tegas menyatakan menolak kenaikan BBM, nyatanya partai berlambang pohon beringin itu tidak konsisten dengan keputusannya dalam rapat paripurna kenaikan BBM, Jumat (30/3/2012). Partai Golkar hanya menunda kenaikan BBM hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Ketua fraksi Partai Golkar DPR RI, Setya Novanto menyatakan, kenaikan BBM adalah kewenangan dari pemerintah. Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemerintah dengan menambah pasal 7 ayat 6a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2012.

"Itu (kenaikan harga BBM) memang wewenang pemerintah. Untuk itu kita berikan hak opsi itu (pasal 7 ayat 6a)," kata Setya kepada wartawan usai sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Setya menilai asumsi 15 persen dengan waktu 6 bulan adalah waktu untuk pemerintah menyesuaikan harga BBM. "Hingga apabila kenaikannya 15 persen dengan waktu 6 bulan hingga pemerintah jelas mereka bisa menyesuaikan harga BBM. Itu kan situasinya bisa naik tapi bisa juga turun," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2012. Pasal 7 ayat (6) ini menyatakan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Dimana UU tersebut adalah hasil kesepakatan dari pemerintah dan DPR untuk tidak menaikan harga BBM pada tahun 2012. Namun, saat ini pemerintah dan DPR kembali mengingkari janji yang telah diterbitkan dalam UU itu.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya sidang paripurna DPR pada Sabtu (31/3/2012) dini hari memutuskan menolak penaikan harga bahan bakar bersubsidi (BBM) pada 1 April 2012.

Sebanyak 82 anggota menyepakati memilih opsi pertama yaitu hanya mempertahankan pasal 7 ayat 6 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang isinya menolak penaikan harga BBM.

Sedangkan sisanya sebanyak 356 anggota memilih opsi kedua yaitu menambah pasal 7 ayat 6A yang mengatur besaran persentase peningkatan harga Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 15% selama enam bulan.

Artinya penaikan BBM pada 1 April ditunda, sebab saat ini persentase penaikan harga ICP hanya sebesar 10 persen. Harga rata-rata ICP selama enam bulan terakhir sebesar US$ 116, sedangkan asumsi harga ICP dalam APBNP sebesar US$105. [mar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar